Cara urus KTP elektronik rusak di Purworejo

 


    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

KTP yang rusak atau hilang bisa di urus lagi ke disdukcapil setempat.Seiring dengan perkembangan jaman saat ini proses Urus KTP yang rusak atau hilang sudah tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil, bisa di lakukan secara online.

Dikutip dari dari disdukcapil.purworejokab.go.id penggantian e-KTP rusak atau hilang dilakukan secara online. Bahkan, hanya melalui ponsel. Warga cukup menunggu dirumah saja apabila e-KTP yang baru sudah jadi akan diantar lewat jasa pengiriman

 

Berikut Cara urus KTP yang rusah secara online di Kabupaten Purworejo

1. kunjungi Kunjungi https://linktr.ee/capil.purworejo

2. Pilih pelayanan KK,KTP,KIA dan Surat Pindah

3. Siapkan berkas - berkas yang akan di upload

KTP El Hilang

  a. Surat Kehilangan Kepolisian

  b. Kartu Keluarga terbaru

KTP El Perubahan Data

  a. KTP El lama yang sudah dipotong

  b. Kartu Keluarga terbaru

KTP El Karena Rusak

  a. KTP El lama

  b. Kartu Keluarga terbaru

- Untuk Wajib KTP Pemula yang belummelakukan perekaman wajib datang ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk Perekaman

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia.

sumber :disdukcapil.purworejokab.go.id

Posting Komentar