Cara urus KTP elektronik rusak di Purworejo
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin
Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau
telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17
tahun juga wajib memilki KTP.
KTP yang rusak atau hilang bisa di urus lagi ke disdukcapil setempat.Seiring dengan perkembangan jaman saat ini proses Urus KTP yang rusak atau hilang sudah tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil, bisa di lakukan secara online.
Dikutip dari dari disdukcapil.purworejokab.go.id penggantian e-KTP rusak
atau hilang dilakukan secara online. Bahkan, hanya melalui ponsel. Warga cukup
menunggu dirumah saja apabila e-KTP yang baru sudah jadi akan diantar lewat
jasa pengiriman
Berikut Cara urus KTP yang rusah secara online di Kabupaten Purworejo
1. kunjungi Kunjungi https://linktr.ee/capil.purworejo
2. Pilih pelayanan KK,KTP,KIA dan Surat Pindah
3. Siapkan berkas - berkas yang akan di upload
KTP El Hilang
a. Surat Kehilangan
Kepolisian
b. Kartu Keluarga terbaru
KTP El Perubahan Data
a. KTP El lama yang sudah
dipotong
b. Kartu Keluarga terbaru
KTP El Karena Rusak
a. KTP El lama
b. Kartu Keluarga terbaru
- Untuk Wajib KTP Pemula yang belummelakukan perekaman wajib datang
ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk Perekaman
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan,
artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama
jika blangko E-KTP sudah tersedia.
Posting Komentar